Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak

Badan Kepegawaian dan Pengemnbangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak mempunyai Tugas Pokok merumuskan kebijakan teknis dibidang Kepegawaian dalam melaksanakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi bidang Kesekretariatan, Mutasi dan Pengadaan Aparatur, Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Penegakan Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur, serta pengelolaan informasi Kepegawaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepegawaian guna terciptanya Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah yang profesional, berkualitas serta bermoral tinggi.

Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Kepegawaian dan Pengemnbangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak mempunyai fungsi yang meliputi :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Kepegawaian sesuai Peraturan Perundang-undangan Daerah di bidang Kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
  2. Perumusan Rencana Kerja dibidang Kepegawaian;
  3. Penyiapan Kebijakan Teknis Pengembangan Kepegawaian Daerah;
  4. Penyiapan dan Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Cuti, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Pelayanan Administrasi Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural atau Fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Penyiapan dan Penetapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Penyelenggaraan Administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;